BANDARA JENDERAL AHMAD YANI TERAPKAN PERATURAN BARU PERJALANAN ORANG MULAI TANGGAL 24 OKTOBER 2021
Semarang, 21 Oktober 2021 – PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang turut mendukung serta menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan ketentuan perjalanan orang melalui transportasi udara.
Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Ora...